Pemprov Serahkan Konflik Kelud ke Pemimpin Daerah Setempat


TABLOIDLUGAS.COM | Surabaya - Gubernur Jawa Timur menegaskan bhawa pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya konflik batas wilayah Gunung Kelud (1.730 mdpl) ke masing-masing pemimpin daerah setempat.

"Kami masih proses, tapi pemimpin adat yang menentukan ini," kata Gubernur Jatim Soekarwo yang ditemui saat silaturahmi ke pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Rabu (23/10/2013).

Ia mengatakan masalah sengketa batas wilayah memang sensitif, terlebih lagi dengan berbagai kemajuan yang ada di daerah itu. Namun, ia berharap di antara dua kepala daerah ataupun pemimpin adat dapat terjadi komunikasi yang lebih baik.

"Lebih menggunakan pendekatan, dan ini memerlukan proses yang panjang," katanya.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut jika Gunung Kelud yang ada di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu posisinya masih "status quo" atau atau belum memiliki status hukum.

Kepemilikan gunung itu menuai konflik antara antara Kabupaten Kediri dengan Blitar, terutama terkait dengan batas wilayah.

Sebelumnya, sengketa batas wilayah terjadi antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri. Salah satu pemicunya adalah pengakuan batas wilayah Gunung Kelud yang secara administratif masuk ke Kabupaten Kediri.

Gubernur sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/113/kpts.013/2012 yang menetapkan Gunung Kelud berada di bawah yuridiksi Kediri. Merasa tidak terima, Pemkab Blitar mengajukan gugatan pada 28 Februari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasus sengketa batas wilayah yang diajukan ke PTUN akhirnya tuntas, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan Pemkab Blitar tersebut pada akhir Desember 2012 dan memutuskan jika Gunung Kelud berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya. (L/ant)


Tidak ada komentar