TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Tiga warga Jakarta yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati memutuskan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan untuk masuk pantai Ancol secara gratis.
"Kami sudah menyatakan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (18/3) kemarin. Kami menyatakan banding atas putusan PN Jakpus," kata Fahmi Syakir, Kuasa Hukum Penggugat, Selasa (19/3).
Fahmi mengungkapkan, pihaknya tidak puas dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan mereka. "Tapi kami belum membuat memori bandingnya. Belum berani buat poin-poin mengapa banding karena belum terima putusan. Nanti menyusul memori banding beserta alasan-alasannya," jelasnya.
Tiga warga Jakarta tersebut menggugat Gubernur DKI Jakarta (tergugat 1), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (tergugat 2) dan PT Taman Impian Jaya Ancol (tergugat 3) serta menyertakan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (turut tergugat I), Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (turut tergugat II), dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (turut tergugat III).
Penggugat menegaskan para tergugat telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan akses pantai Ancol secara gratis. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia para penggugat untuk menikmati pantai yang memang milik publik, secara gratis.
Salah satu dasar gugatan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Di dalamnya menyatakan terkait aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau).
Menurut mereka, pantai dikategorikan sebagai ruang terbuka publik yang harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya. Pengelolaan pantai yang merupakan bagian dari wilayah pesisir didasarkan atas asas yang diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan peraturan itu, ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.
General Manager Legal PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Sunutomo mengaku kepada media sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal langkah hukum banding yang diajukan. "Tentu setelah ada pemberitahuan akan ada upaya semacam membuat kontra memori banding," ujarnya.
Menurut Sunu, sesuai putusan pengadilan, pengenaan tarif untuk memasuki pantai Ancol telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianto menolak gugatan untuk masuk Ancol secara gratis. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. [L/K]
"Kami sudah menyatakan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (18/3) kemarin. Kami menyatakan banding atas putusan PN Jakpus," kata Fahmi Syakir, Kuasa Hukum Penggugat, Selasa (19/3).
Fahmi mengungkapkan, pihaknya tidak puas dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan mereka. "Tapi kami belum membuat memori bandingnya. Belum berani buat poin-poin mengapa banding karena belum terima putusan. Nanti menyusul memori banding beserta alasan-alasannya," jelasnya.
Tiga warga Jakarta tersebut menggugat Gubernur DKI Jakarta (tergugat 1), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (tergugat 2) dan PT Taman Impian Jaya Ancol (tergugat 3) serta menyertakan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (turut tergugat I), Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (turut tergugat II), dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (turut tergugat III).
Penggugat menegaskan para tergugat telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan akses pantai Ancol secara gratis. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia para penggugat untuk menikmati pantai yang memang milik publik, secara gratis.
Salah satu dasar gugatan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Di dalamnya menyatakan terkait aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau).
Menurut mereka, pantai dikategorikan sebagai ruang terbuka publik yang harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya. Pengelolaan pantai yang merupakan bagian dari wilayah pesisir didasarkan atas asas yang diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan peraturan itu, ruang terbuka publik adalah ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.
General Manager Legal PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Sunutomo mengaku kepada media sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perihal langkah hukum banding yang diajukan. "Tentu setelah ada pemberitahuan akan ada upaya semacam membuat kontra memori banding," ujarnya.
Menurut Sunu, sesuai putusan pengadilan, pengenaan tarif untuk memasuki pantai Ancol telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianto menolak gugatan untuk masuk Ancol secara gratis. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. [L/K]
Tidak ada komentar