Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Ahmad Nuryanto bersama 1 regu relawan Senkom Mitra Polri Kab. Madiun. |
TABLOIDLUGAS.COM | Madiun -
Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-94 digelar di pendopo Kabupaten Madiun, Senin (4/3/2013). Upacara dipimpin oleh Bupati
Madiun H. Muhtarom yang diikuti oleh Satgas Damkar BPBD dan dihadiri jajaran Muspida Kabupaten Madiun, serta unsur relawan seperti Senkom Mitra Polri yang menghadirkan 1 regu berjumlah 11 personil.
Dengan Motto “Pantang Pulang Sebelum Api Padam, Walaupun Nyawa Taruhannya”, korps Damkar hampir 1 abad mengabdikan diri ditengah masyarakat.
Bupati Madiun yang akrab disapa Mbah Tarom, selaku inspektur upacara dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi.
“Institusi Pemadam Kebakaran bukan hanya sekedar siapsiaga sebagai penjaga kota dari kebakaran tetapi juga terlibat langsung memberi rekomendasi terhadap proteksi kebakaran,” pesan Mendagri dalam sambutannya yang dibacakan Bupati.
Dengan Motto “Pantang Pulang Sebelum Api Padam, Walaupun Nyawa Taruhannya”, korps Damkar hampir 1 abad mengabdikan diri ditengah masyarakat.
Bupati Madiun yang akrab disapa Mbah Tarom, selaku inspektur upacara dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi.
“Institusi Pemadam Kebakaran bukan hanya sekedar siapsiaga sebagai penjaga kota dari kebakaran tetapi juga terlibat langsung memberi rekomendasi terhadap proteksi kebakaran,” pesan Mendagri dalam sambutannya yang dibacakan Bupati.
Menurut Mendagri, terdapat tiga tahapan manajemen kebakaran dengan menekankan tindakan preventif daripada responsif, yaitu pra kebakaran, waktu kejadian kebakaran, dan paska kebakaran.
Selain itu, Mendagri juga berpesan kepada Pemda dan stakeholders di Indonesia agar meningkatkan kapasitas institusi pemadam kebakaran.
Menurutnya ada 7 hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengurangan resiko kebakaran, yaitu pertama, paradigma penanggulangan kebakaran mengedepankan preventif dengan kegiatan mitigasi, penyuluhan, inspeksi dan penegakan hukum. Kedua, waktu tanggap darurat kebakaran satgas damkar tiba di tempat kejadian kebakaran tidak lebih dari 15 menit dengan cara mendekatkan pos pelayanan pemadam kebakaran di wilayah berpotensi kebakaran.
Ketiga, peningkatan jumlah aparatur satgas damkar memenuhi kualifikasi dan kompetensi minimal 6 orang untuk setiap 1 unit mobil damkar. Keempat, peningkatan jumlah mobil damkar dan pos wilayah damkar minimal 1 unit untuk setiap penduduk maksimal 25.000 jiwa. Kelima, perbaikan gizi petugas siapsiaga, perlindungan diri satgas damkar dari panas api, dan kesejahteraan satgas damkar. Keenam, membangun kerjasama satgas damkar antar daerah yang bersandingan dalam pelayanan pemadam kebakaran, karena pelayanan pemadam kebakaran tidak mengenal batas wilayah administrasi, dan ketujuh, mengedepankan pemberdayaan komunitas dunia usaha dan masyarakat dalam pengurangan risiko kebakaran. [L]
Tidak ada komentar