AJI Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas Pemukulan Jurnalis Tempo TV

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras kasus pemukulan yang menimpa jurnalis TempoTV Syarifah Nur Aida atau Ipeh, pada Kamis (28/7) sore tadi. AJI Jakarta meminta polisi mengusut tuntas pemukulan ini dan memproses pelakunya –siapapun itu-- ke meja hijau.

Insiden pemukulan ini terjadi ketika tim TempoTV yang terdiri dari Mahfud Efendi, Ipeh, Rini (wartawan magang) dan Dimas Priyanto (fotografer freelance) meliput sengketa lahan antara warga dan Pangkalan Udara TNI AU, Atang Sanjaya, di Kampung Cibitung RW 05 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor.

Peliputan sudah dilakukan sejak Senin (25/7) lalu dan memasuki hari keempat. Tim TempoTV tiba di lokasi pada pukul 11.30 wib, mengambil gambar dan melakukan wawancara dengan penduduk setempat. Sekitar pukul 14.15 WIB, Tim TempoTV menghentikan peliputan untuk beristirahat. Ketika itu, seorang lelaki bersepedamotor tampak di sekitar mobil liputan. Pria itu membawa pesawat handy talky. Tapi sebelum mereka sempat berkomunikasi, pria itu berlalu.

Sebelum meninggalkan lokasi, Ipeh meminta ijin berpisah dari tim, untuk mengambil gambar pemukiman di sekitar lokasi tanah sengketa. Sepuluh menit berlalu, Ipeh tidak kembali. Panggilan telepon pun tidak dijawab. Mahfud kemudian berinisiatif mencari dan menemukan rekannya tergolek pingsan di tanah.

Posisi tubuh Ipeh tertelungkup. Belakang kepalanya memar. Tangan kanannya masih memegang kamera, yang sudah dibuka paksa. Kartu memori gambar di dalam kamera itu, hilang. Setelah sadar, beberapa menit kemudian, Ipeh mengaku dipukul dari belakang.

Tak lama setelah insiden itu, seorang petugas dari Lanud TNI AU Atang Sanjaya mendatangi rumah warga yang merawat Ipeh dan meminta identitas semua jurnalis TempoTV. Tidak jelas darimana petugas itu mengetahui keberadaan para jurnalis di sana.

Atas kasus ini, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengecam keras kasus pemukulan dan intimidasi yang menimpa jurnalis Tempo TV, Syarifah Nur Aida atau Ipeh.
2. Mendesak Kapolresta Kabupaten Bogor AKBP Hilman SiK untuk menemukan pelaku pemukulan dan mengusut tuntas kasus ini. AJI Jakarta juga meminta Komandan Pangkalan TNI AU Atang Sanjaya Marsekal Pertama TNI Tabri Santoso bertanggungjawab memastikan keselamatan jurnalis yang sedang bekerja di sekitar wilayahnya. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers.

Jakarta, 28 Juli 2011


Wahyu Dhyatmika Jojo Raharjo
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi

Tidak ada komentar