LUGAS | Muaro Jambi - Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Ketua DPD LDII Kabupaten Muaro Jambi Toyib didampingi Wakil Ketua Ahmad Faisal Tanjung S.M dan Bagian KIM Faqih Sulton Valdani ST., menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (TIM PAKEM) Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam arahanya Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin SH., M.H. menjelaskan tentang kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dan/atau penodaan agama, yang tertuang pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan):
“Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut sebagai Kejaksaan adalah Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. jelasnya.
Tidak ada komentar