LUGAS | D.I.Yogyakarta - Dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus dan anggota, Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra Polri D.I.Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Paralegal, diikuti peserta sejumlah 30 orang dari kota/kabupaten se-DIY. Kegiatan bertempat di Komplek Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45 Bumijo Yogyakarta, pada Selasa (15/08/2023).
Ketua Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra Polri DIY H. Rosyid Ichwanto, S.H., S.Sos., mengatakan untuk meningkatkan serta penguatan anggota.
"Dengan perkembangan dan dinamika permasalahan di masyarakat yang sangat kompleks, ketika terjadi atau tersangkut suatu masalah hukum yang mana akan berdampak di pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, selaku mitra pemerintah sebagai jembatan memberikan edukasi dan informasi tentang hukum pidana dan perdata, nantinya anggota Senkom pada saat bertugas sudah dibekali penguatan tentang ilmu hukum pidana dan perdata," terang Rosyid.
Dalam diklatsar ini para peserta mendapatkan materi tentang urgensi peran SENKOM sebagai paralegal dalam edukasi dan advokasi hukum terhadap masyarakat. Hal ini terkait dengan pendampingan dalam pelaporan pengaduan dengan berdasarkan Undang-undang tentang Ketentuan Urusan Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam untuk terciptanya keamanan ketertiban di masyarakat.
Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Paralegal Senkom DIY menghadirkan 4 (empat) narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum LBH dan Ketua Departemen OKK PP Senkom.
Ketua Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan OKK PP Senkom H. Wahjoe Soetiono, S.Sos., memberikan paparan sekaligus menyosialisasikan dasar-dasar hukum pidana dan perdata, serta Quick Respon QR 33 Proses penanganan lakalantas berdasarkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ pasal 227).
Dalam paparannya Wahjoe Soetiono menguraikan terkait panduan teknik laporan, teknik mediasi, teknik penyelesaian dan proses penanganan.
"Angggota Senkom harus bisa bersinergi dengan direktorat lalulintas, satuan lalulintas polresta, dinas perhubungan dan jasa raharja agar masyarakat dapat terbantu ketika pengurusan klaim asuransi sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas," ujar Wahjoe Soetiono.
Sementara pemateri dari lembaga bantuan hukum dan akademisi Heribertus Apriasi, S.H., M.Hum mengungkapkan dalam pasal 1338 KUHPerdata mengandung konten asas kebebasan berkontrak yang dalam pelaksanaannya dibatasi oleh aturan hukum, kesusilaan dan ketertiban sosial.
"Peran Senkom sangat diperlukan guna meredam, juga harus berperan aktif dalam konsep domain negara. Selain itu Senkom wajib memberikan edukasi ke warga masyarakat dan juga keluarga dengan harapan seluruh warga paham dan bisa berkontribusi dengan benar," terang Heribertus Apriasi.
Sebagaimana diketahui hukum pidana Indonesia memasuki era baru dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, guna menggantikan KUHP lama yang disahkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Laporan Wisnu Jatmiko
Tidak ada komentar