LUGAS | Minahasa Utara - Ahli waris Daena Mandar datangi kantor desa Paputungan kecamatan Likupang Barat pada Senin (03/07/2023) guna mempertanyakan tanah milik keluarga mereka yang diduga dikuasai sepihak PT BMW (Bhineka Manca Wisata).
Riwayat
tanah dari Daena Mandar, tahun 1942 kakek Daena Mandar membeli 2 (dua) bidang
lahan dari Bapak Silas Ansar, yang berlokasi di Tanah Putih-saat ini berada di kecamatan Likupang barat.
Lahan itu
dikelola dan ditanami padi, kelapa dan pohon mangga oleh kakek Daena
Mandar hingga kakek Daena Mandar wafat di tahun 80-an. Lahan tersebut
masih dikelola dan dikuasai oleh anak-anak dan istrinya, Berdina Kalikis. Dan sampai saat ini lahan tersebut belum pernah dibagi-bagikan
kepada ahli warisnya.
Tanah Daena
Mandar tersebut tercatat di buku Register A dengan Nomor Register 222
Folio 78 dengan luas 5 Tetek 4 Waleleng atau sekitar 19.000 meter persegi, yang saat ini dikuasai sepihak oleh PT BMW.
Hukum Tua Desa Paputungan, Cherly Tatia yang beberapa waktu lalu ditemui pihak ahli waris mengatakan,agar ahli waris menanyakan langsung ke PT BMW mengenai surat-surat pemindahan hak atau jual beli.
"Yang
saya tau, ngoni pe tanah so nda ada sisa karna samuah so dikuasai oleh
pihak PT BMW, berdasarkan jual beli, jadi kalo mo cari bukti tanya
jo pa pihak PT BMW karna pa torang didesa nda ada depe surat-surat karna transaksi itu terjadi di saat pejabat hukum tua lama, bapak Adolof
Bawole," terang Cherly Tatia.
Ratna Pontoh sebagai
penerima kuasa dari ahli waris Daena Mandar mempertanyakan dasar
kepemilikan dari PT BMW terhadap tanah tersebut.
"Hukum Tua
seharusnya melindungi torang pe hak, pertemukan torang ahli waris
dengan pihak PT BMW supaya jelas apa dorang pe dasar, sehingga dorang
berani kuasai torang pe lahan," ucap Ratna Pontoh.
Mariama, ahli waris lainnya mengatakan, PT BMW harus bisa menunjukkan dokumen syarat bukti kepemilikan tanah tersebut sehingga berani menguasainya.
"Hukum tua juga harus netral, jangan jadi pemerintah yang bisa diatur oleh pengusaha, harus adil, minta PT BMW pe bukti surat jangan cuma mo iko-iko dorang mo ator, karna diduga pemerintah takut pa pihak PT BMW," tegas Mariama.
Mariama, ahli waris lainnya mengatakan, PT BMW harus bisa menunjukkan dokumen syarat bukti kepemilikan tanah tersebut sehingga berani menguasainya.
"Hukum tua juga harus netral, jangan jadi pemerintah yang bisa diatur oleh pengusaha, harus adil, minta PT BMW pe bukti surat jangan cuma mo iko-iko dorang mo ator, karna diduga pemerintah takut pa pihak PT BMW," tegas Mariama.
Kantor
desa sebagai pusat administrasi masyarakat, kata Mariama, seharusnya menyimpan bukti
transaksi terkait jual beli tanah di desa Paputungan sebagai arsip.
"Tapi herannya pihak pemerintah desa saat ini hanya menyalahkan pemerintahan desa sebelumnya," ujarnya.
Permasalahan
jual beli tanah di desa Paputungan kecamatan Likupang Barat kabupaten
Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, diduga banyak bermasalah
karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga banyak warga
masyarakat yang dirugikan dalam pembebasan lahan yang dilakukan pihak PT
Bhineka Manca Wisata lewat pemerintah desa Paputungan.
Hal itu diperkuat pernyataan seorang warga, Opa Yeri.
"Yang
saya tau pemerintah Desa tidak menjalankan prosedur, sudah sangat jauh
melenceng dari aturan dalam melakukan transaksi jual beli. Seharusnya sebelum melakukan transaksi jual beli ada pengukuran. Sekdes dan kepala jaga pengukur mengundang
para pihak yang berbatasan untuk menandatangani persetujuan melakukan
pengukuran dan harus ada berita acaranya. Tapi itu tidak pernah di aksanakan. Terkadang mereka melakukan pengukuran lahan warga disaat
malam hari," ungkap Opa Yeri
Muncul dugaan, pemerintah desa hanya mengejar komisi/fee dari pihak pembeli, dalam hal ini PTBMW.
"Makanya
ketika ada masyarakat yang komplain terhadap PT BMW terkait kepemilikan
yang tidak sesuai prosedur, pemerintah desa dengan enteng mengatakan
pada warganya, lapor jo di pengadilan," tukas Opa Yeri.
Dalam
pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi “Tiada suatu persetujuan pun
mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh
dengan paksaan atau penipuan."
Dalam KUHP pasal 385, perbuatan
curang seperti penyerobotan tanah, penggelapan dapat hak atas harta yang
tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dan lain-lain diancam dengan hukuman pidana penjara.
Sampai berita ini diturunkan pihak PT BMW belum memberikan keterangan.
Tidak ada komentar