Kantor PN Bobong Masih Numpang, Menunggu Realisasi Janji Hibah Lahan Pemda Taliabu


LUGAS | Bobong, Taliabu - Pengadilan Negeri Bobong telah melakukan perencanaan dan siap untuk melaksanakan pembangunan gedung kantor seperti layaknya sebuah pengadilan sebagaimana standar gedung pengadilan yang telah diatur oleh Mahkamah Agung tentang prototype pengadilan. Sayangnya, lahan yang dijanjikan akan dihibahkan oleh Pemda Taliabu tak kunjung terealisasi.

“Pemerintah Daerah sendiri dalam hal ini telah menjanjikan tanah yang rencananya akan dihibahkan bagi Pengadilan Negeri Bobong sejak berdiri, namun sampai saat ini belum juga terealisasi,” terang Humas Pengadilan Negeri Bobong, Willy Marsaor, Selasa (15/6/2021).

Sejak diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2018 dan mulai beroperasi pada 31 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Bobong yang memiliki wilayah yurisdiksi di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu hingga kini masih berkantor di gedung yang berstatus pinjam-pakai atau "menumpang" dari Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.

Diungkapkan Willy, jumlah personil di PN Bobong sebanyak 31 orang yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Bobong, 4 orang hakim, 1 orang panitera, 1 orang sekretaris, 3 orang panitera muda, 3 orang kepala sub bagian, 1 orang panitera pengganti, 1 orang jurusita, dan 5 orang staf serta 11 orang tenaga honorer masih bekerja di ruang kerja yang kurang memadai.

"Terlebih di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bobong, masih jauh dari layak bagi sebuah instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat pada umumnya, serta ruang sidang yang kurang layak bagi para pencari keadilan," jelas Willy masygul.

Namun, demikian diungkapkan Willy, meski dengan prasarana dan sarana yang terbatas, Pengadilan Negeri Bobong telah memberikan layanan bagi para pencari keadilan.

"Sejak berdiri hingga hari ini Pengadilan Negeri Bobong telah menerima dan memutus 42 perkara pidana biasa, 192 perkara tilang, 8 perkara perdata gugatan, dan 4 perkara perdata permohonan," ujar Willy.

Lanjutnya, "untuk tahun ini saja, sejak Januari 2021 telah menerima 13 perkara pidana biasa, dan telah memutus 18 perkara termasuk lima perkara sisa tahun 2020."

Selain memberikan layanan di bidang yudisial/persidangan, Pengadilan Negeri Bobong juga memberikan layanan hukum berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan Tidak Sedang Keadaan Pailit.

"Seperti terakhir menerbitkan Surat Keterangan bagi para Calon Kepala Daerah pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang lalu," kata Willy.

Oleh karena dengan bertambahnya perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bobong pada setiap tahunnya, dikatakan Willy, Pengadilan Negeri Bobong memang memerlukan ruang sidang, ruang tahanan, dan ruang tunggu yang lebih layak, karena hal tersebut merupakan bentuk dari pelayanan kepada masyarakat.


Bekerja dalam Keterbatasan, Diapresiasi Badan Pengawasan MA

Dikatakan oleh Willy, ketika pada 9 Juni 2021 lalu telah dilaksanakan pengawasan rutin reguler pada Pengadilan Negeri Bobong oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan tim pemeriksa Aswan Nurcahyo (Hakim Tinggi Pengawas) selaku ketua tim, Kolonel Laut  Tuty Kiptiani (Hakim Tinggi Pengawas), dan 3 orang anggota lainnya masing-masing auditor ahli komputer, dan analis SDM.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan kepada pengadilan negeri bobong sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.30 WIT,  yang meliputi Manajemen Peradilan Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum dan Pelayanan Publik serta melakukan monitoring kedisiplinan seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Bobong.

"Dengan segala keterbatasan di Pengadilan Negeri bobong,  tim pemeriksa mengapresiasi kinerja seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bobong karena telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh meskipun harus bekerja di kantor yang masih dalam status pinjam-pakai," ungkap Willy.

Tim pemeriksa juga memberikan arahan kepada para pimpinan Pengadilan Negeri Bobong agar tetap memberikan motivasi kepada seluruh aparaturnya untuk tetap bekerja maksimal dan sabar hingga ketersediaan lahan yang telah dijanjikan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu terealisasi, sehingga pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu dapat terwujud lebih optimal.



Laporan Bima Sumpono,  LUGAS Taliabu.
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar