LUGAS | Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan skema uang muka alias DP nol rupiah. Batasannya naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.
Dengan kata lain bagi masyarakat ibu kota yang memiliki penghasilan di atas
Rp14,8 juta per bulan dapat membeli rumah sesuai harga dan mekanisme pasar.
Adapun bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah
minimum provinsi (UMP) per bulan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
mendapatkan prioritas hunian di ibu kota berupa rumah susun sederhana
sewa (rusunawa).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov sudah memperhitungkan perubahan batas gaji masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas DP nol rupiah. Salah satu pertimbangannya agar pembayaran cicilan per bulannya lancar.
"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza, Senin (15/3).
Dalam draf perubahan RPJMD 2017-2022 tertulis bahwa masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah. Hal itu juga diatur dalam Keputusan
Gubernur Nomor 558 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada
10 Juni 2020. [L]
Mahar Prastowo
Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14.8 Juta Bisa Beli Rusunami DP Nol Rupiah
MBR Non UMP Mendapat Prioritas Hunian Rusunawa
Tidak ada komentar