LUGAS | Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Rabu (17/2/2021). Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkumham yang memutuskan Partai Berkarya di bawah Ketum Muchdi PR.
Kasus bermula pada Juli 2020, sejumlah pengurus Partai Beringin Karya yang merupakan mantan fungsionaris Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang namun berhasil digagalkan para kader Partai Berkarya dan sejumlah ormas sayap serta simpatisan.
Dalam Munaslub partai baru bernama Partai Beringin Karya (disingkat Berkarya) itu mengagendakan melengserkan Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto, kemudian digelar di Surabaya.
Saat itu muncul polemik bagaimana mungkin kepengurusan sebuah partai baru, dapat melengserkan ketua umum partai lain yang telah eksis hanya karena namanya mirip dan direstui KemenkumHAM, yang menerbitkan SK pembatalan atas partai lama yang telah eksis dan menjadi peserta pemilu.
Di Munaslub itu Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen Partai Beringin Karya, bukan Partai Berkarya (Tommy).
Gugatan Tommy Soeharto ke PTUN pun dikabulkan dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; serta membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
Oleh sebab itu, PTU Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
DPD Berkarya Kota Palembang Rapikan Struktur
Kasus bermula pada Juli 2020, sejumlah pengurus Partai Beringin Karya yang merupakan mantan fungsionaris Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang namun berhasil digagalkan para kader Partai Berkarya dan sejumlah ormas sayap serta simpatisan.
Dalam Munaslub partai baru bernama Partai Beringin Karya (disingkat Berkarya) itu mengagendakan melengserkan Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto, kemudian digelar di Surabaya.
Saat itu muncul polemik bagaimana mungkin kepengurusan sebuah partai baru, dapat melengserkan ketua umum partai lain yang telah eksis hanya karena namanya mirip dan direstui KemenkumHAM, yang menerbitkan SK pembatalan atas partai lama yang telah eksis dan menjadi peserta pemilu.
Di Munaslub itu Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen Partai Beringin Karya, bukan Partai Berkarya (Tommy).
Gugatan Tommy Soeharto ke PTUN pun dikabulkan dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; serta membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
Oleh sebab itu, PTU Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
DPD Berkarya Kota Palembang Rapikan Struktur
Ketua DPD Partai Berkarya kota Palembang Yuni Darti mengucapkan syukur atas keluarnya putusan pengadilan.
“Puji Syukur kepada Allah SWT Keputusan yang kami nantikan akhirnya bisa terwujud, keputusan ini pasti didasari hati yg iklas, berkeadilan serta beradab dari majelis Hakim PTUN Jakarta” ujarnya di Mada PPM Sumsel Jalan Rajawali, Rabu (17/2) pagi.
Dirinya juga mengapresiasi tim Hukum DPP Partai Berkarya yang tanpa banyak bicara dan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh sehingga berhasil memenangkan gugatan tersebut.
Untuk kondisi di Sumatera Selatan, Ketua Perempuan Berkarya Sumsel ini menuturkan bahwa para kader dan simpatisan Partai Berkarya hingga saat ini masih solid dan satu komando.
“Kami juga merasa bangga dengan kader-kader dan simpatisan Partai Berkarya khususnya di Kota Palembang mulai dari pengurus DPD dan DPC yang masih setia, tetap solid dalam suka maupun duka dengan Kepemimpinan Ketua Umum DPP H. Hutomo Mandala Putra, SH dan Sekretaris Jenderal Drs H. Priyo Budi Santoso, M.Ap serta Ketua DPW Sumatera Selatan Ir. Islah Taufik, M.Si, Satu Komando HMP !” tegas Yuni.
Dirinya akan segera merapikan struktur kepengurusan dan memutar kembali roda organisasi mengingat kedepan akan ada verifikasi partai oleh KPU.
“DPD Partai Berkarya Kota Palembang akan merapikan seluruh pengurus di setiap tingkatan mulai dari DPD, DPC hingga PAC. Karena sudah banyak tokoh-tokoh yang akan bergabung dengan Partai Berkarya Palembang dan kami membuka pintu yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan kami di Partai Berkarya," pungkas Yuni.
Tidak ada komentar