LUGAS | Bandar Lampung - Berawal dari kekecewaan warga masyarakat pasar dan sekitarnya pada kinerja Satpam Kawasan Pasar Mangga Dua yang berlokasi di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, sebagian juga masuk wilayah kecamatan Bumi Waras, akhirnya berbuntut dengan persoalan SK pengurus dan angggota Satpam yang dianggap ilegal alias bodong.
Beberapa permasalahan yang sempat terjadi seperti pencurian genset minimarket Alfamart di Jalan Malahayati, dan insiden-insiden keributan tidak bisa ditangani dengan cepat akibat sulitnya komunikasi dengan petugas Satpam di sana. Padahal insentif atau iuran bulanan yang diterima oleh Satpam berjalan lancar selama ini.
Herry Idaman selaku RT dan tokoh masyarakat di sana sudah beberapa kali mengingatkan keluhan dari masyarakat ini kepada Ahmad Sajali selaku Kepala Satpam Mangga Dua, dan meminta Lurah Pesawahan supaya segera mengevaluasi dan membenahi manajemen pengamanan di wilayahnya itu.
"Dasar terbitnya SK kepengurusan Satpam dari awal sudah tidak jelas alias bodong, karena tanpa melibatkan kami selaku pamong, dan unsur masyarakat di sini. Sehingga kami tidak tahu apakah warga yang ditunjuk itu kompeten atau tidak. Ahmad Sajali yang mengaku sebagai Kepala Satpam Pasar Mangga Dua sebelumnya bertindak sendiri membentuk kepengurusan dan menunjuk langsung beberapa warga untuk dijadikan Satpam. Pak Lurah pun sudah kami beritahukan dan ingatkan tapi tidak ada respon yang jelas bahkan kesannya membiarkan," jelas Herry.
Terkait legalitas SK Kepengurusan Satpam Pasar Mangga Dua tersebut, Suhendra selaku Ketua DPD APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) Propinsi Lampung turut menjelaskan, jika mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini pada Perpol No. 4 Tahun 2020 bahwa kepengurusan Satpam Pasar Mangga Dua tersebut masuk klasifikasi Satkamling.
"Dimana Satkamling ini adalah bagian dari Pam Swakarsa juga yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Anggota Satkamling ini diangkat langsung melalui mekanisme musyawarah warga yang melibatkan unsur masyarakat setempat seperti tokoh masyarakat, pamong, dan Lurah. Walaupun demikian keberadaan anggota Satkamling yang dibentuk oleh masyarakat harus diketahui dan terdata di Polsek wilayah setempat guna dilakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan," terang Suhendra.
Sebelum diberlakukan nya Perpol No. 4 tahun 2020, profesi Satpam diatur dalam Perkap No. 24 tahun 2007 dimana SK anggota Satpam diangkat dan dibina oleh instansi atau Badan Usaha (BUJP).
Beberapa permasalahan yang sempat terjadi seperti pencurian genset minimarket Alfamart di Jalan Malahayati, dan insiden-insiden keributan tidak bisa ditangani dengan cepat akibat sulitnya komunikasi dengan petugas Satpam di sana. Padahal insentif atau iuran bulanan yang diterima oleh Satpam berjalan lancar selama ini.
Herry Idaman selaku RT dan tokoh masyarakat di sana sudah beberapa kali mengingatkan keluhan dari masyarakat ini kepada Ahmad Sajali selaku Kepala Satpam Mangga Dua, dan meminta Lurah Pesawahan supaya segera mengevaluasi dan membenahi manajemen pengamanan di wilayahnya itu.
"Dasar terbitnya SK kepengurusan Satpam dari awal sudah tidak jelas alias bodong, karena tanpa melibatkan kami selaku pamong, dan unsur masyarakat di sini. Sehingga kami tidak tahu apakah warga yang ditunjuk itu kompeten atau tidak. Ahmad Sajali yang mengaku sebagai Kepala Satpam Pasar Mangga Dua sebelumnya bertindak sendiri membentuk kepengurusan dan menunjuk langsung beberapa warga untuk dijadikan Satpam. Pak Lurah pun sudah kami beritahukan dan ingatkan tapi tidak ada respon yang jelas bahkan kesannya membiarkan," jelas Herry.
Terkait legalitas SK Kepengurusan Satpam Pasar Mangga Dua tersebut, Suhendra selaku Ketua DPD APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) Propinsi Lampung turut menjelaskan, jika mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini pada Perpol No. 4 Tahun 2020 bahwa kepengurusan Satpam Pasar Mangga Dua tersebut masuk klasifikasi Satkamling.
"Dimana Satkamling ini adalah bagian dari Pam Swakarsa juga yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Anggota Satkamling ini diangkat langsung melalui mekanisme musyawarah warga yang melibatkan unsur masyarakat setempat seperti tokoh masyarakat, pamong, dan Lurah. Walaupun demikian keberadaan anggota Satkamling yang dibentuk oleh masyarakat harus diketahui dan terdata di Polsek wilayah setempat guna dilakukan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan," terang Suhendra.
Sebelum diberlakukan nya Perpol No. 4 tahun 2020, profesi Satpam diatur dalam Perkap No. 24 tahun 2007 dimana SK anggota Satpam diangkat dan dibina oleh instansi atau Badan Usaha (BUJP).
Kondisi ini juga mengundang komentar Yudi selaku warga masyarakat setempat yang menilai sudah seharusnya dilakukan tata kelola keamanan yang profesional di kawasan bisnis seperti pasar sebagai obyek vital penggerak roda perekonomian.
"Kawasan bisnis Pasar Mangga Dua membutuhkan pengelolaan keamanan yang profesional karena mengamankan pasar sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat. Tidak bisa setiap orang atau kelompok menguasai kawasan itu bertindak sendiri mengatasnamakan sebagai pengelola keananan di sana, ini sangat berbahaya karena bisa berlaku hukum rimba nantinya, dimana suatu saat siapa pun bisa mengambil alih pengelolaan kemanan," terang Yudi.
Reporter: Gunawan
Editor: Mahar Prastowo
"Kawasan bisnis Pasar Mangga Dua membutuhkan pengelolaan keamanan yang profesional karena mengamankan pasar sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat. Tidak bisa setiap orang atau kelompok menguasai kawasan itu bertindak sendiri mengatasnamakan sebagai pengelola keananan di sana, ini sangat berbahaya karena bisa berlaku hukum rimba nantinya, dimana suatu saat siapa pun bisa mengambil alih pengelolaan kemanan," terang Yudi.
Reporter: Gunawan
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar