Meski Type B, Kejari Taliabu Dipimpin Jaksa dengan Tiga Melati di Pundak


LUGAS | Taliabu - Tampil berbeda, tidak seperti dalam beberapa kali kemunculannya di publik, Kajari Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li terlihat  tampil dengan tanda pangkat tiga melati di pundak pada giat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada  Kamis (10/12/2020) kemarin.

Kejari Tipe B pada umumnya paling tinggi berpangkat Jaksa Madya/IVa, dua melati, seperti halnya Dandim atau Kapolres di Kabupaten yang berpangkat Letkol atau AKBP.

Dari jenjang struktural, secara normal atau reguler, pangkat 3 (tiga) melati dapat diperoleh setelah dua kali menduduki jabatan Kajari dan promosi menjadi Asisten pada Kejaksaan Tinggi.

Apakah dengan pangkat tiga melati itu berarti tak lama lagi Kajari akan ditarik ke Kejati?

Baca juga:
Ini Cara Kajari Taliabu Ajak  Tumbuh Kembangkan Sikap Anti Korupsi


Humas Kejari Taliabu sekaligus Kasi Intelijen, Yayan Alfian, S.H mengungkapkan bahwa Kajari secara khusus telah memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jaksa Utama Pratama/IVb dengan tanda pangkat tiga melati berdasar Surat Keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung RI terhitung per 01 Oktober 2020. Pasca Kebijakan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pedoman Kenaikan Pangkat, Kajari Tipe B dapat dipertimbangkan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat maksimal dalam jabatan itu dengan syarat-syarat khusus seperti karena penilaian pimpinan capaian kinerja baik dan integritasnya amat baik, tanpa cela atau hukuman disiplin, kredit kinerjanya terpenuhi, menduduki dua kali jabatan eselon IIIb, dan Doktor lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A.

Saat ditemui LUGAS dan diberikan ucapan selamat ditengah acara peringatan HAKORDIA 2020, Kajari Dr. Agustinus HM, S.H.,M.H.Li yang juga penulis buku Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Korupsi, ini tampak ramah dan bersemangat menjawab, “terimakasih banyak. Salam Integritas!”


Reporter: Bima Sumpono / Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar