Merasa Kurang ada perhatian dari DPW terkait laporanya, Sejumlah
Pengurus DPC PPP Kabupaten Dompu menuntut keadilan di Mahkamah Partai.
Jika Ketua DPC Dompu, MS, yang terlibat kasus asusila tidak dipecat dan dicabut keanggotaannya, sejumlah kader mengancam
keluar dari partai.
LUGAS | Jakarta – Merasa laporan dari pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kurang mendapat perhatian dari DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu, hari ini, Selasa (13/10/2020) sebanyak 4 orang pengurus PPP Kabupaten Dompu mendatangi Mahkamah Kehormatan Partai PPP di Jalan Indramayu, Menteng, Jakarta Pusat.
Ini adalah yang kedua kalinya pengurus mengadukan tindakan bejat Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu berinisial MS yang sempat viral di media sosial dan dianggap menjatuhkan martabat Partai khususnya DPC PPP Kabupaten Dompu.
Sekretrais DPD Dompu, A.W.Syafrudin, yang mendatangi DPP PPP menuntut Mahkamah Kehormatan Partai menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan kartu keanggotan MS di DPP PPP sekaligus pemecatan dari ketua DPC. Apabila di mahkamah partai tidak ada perhatian dan tetap membenarkan MS mereka menyatakan akan berakhir di PPP.
“Kami menginginkan bagaimana partai (PPP) itu bisa besar ke depan supaya bisa besar Partai ini harus dipimpin orang-orang yang ada keterbukaan mau kerjasama dengan pengurus lain yang moralnya bagus sehingga tidak rusak partai itu di mata masyarakat, Apabila Mahkamah partai tetap membenarkan Saudara MS, kita berempat ini walaupun sudah berjuang membesarkan PPP, dengan berat hati kita akan berakhir di partai PPP, dan kita akan menkampayekan di luar bahwa partai PPP hanya lambangnya saja kabah, hanya asasnya saja islam, tapi justru membela orang yang berbuat asusila,” ujar Sekretaris DPC PPP Dompu A.W.Syafrudin.
Ia meminta mahkamah bisa jernih dan adil dalam melihat kasus yang menyeret nama MS dalam kasus perselingkuhan yang sebelumnya telah viral di media sosial sebuah foto yang diduga MS tengah berlumuran darah dibacok warga gegara kepergok bersama pasangan selingkuhannya di kamar.
Tidak ingin nama baik partai tercoreng, A.W. Syafrudin dkk menuntut Mahkamah memecat MS dari ketua dan mencabut keanggotaannya dari PPP.
“Yang menurunkan marwah partai itu harus jauh dari PPP. Di dalam AD/ART partai itu dilarang penyalahgunaan dana partai kemudian tindakan amoral dan segala perbuatan yang menjatuhkan martabat Partai maka pihak Partai harus mengambil tindakan tegas (pemecatan),” jelas A.W.Syafrudin.
Dijumpai di lokasi yang sama, usai melakukan pemeriksaan laporan pemohon, Ketua Majelis Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak mengatakan proses masih berlangsung dengan mendengarkan paparan kedua belah pihak.
“Ini tadi baru tahap pendahuluan untuk memberi tuntunan pada pemohon agar permohonannya sesuai dengan terminologi yang ada di mahkamah. Hari ini kita belum memeriksa bersama termohon (MS),” ucap Ali.
Ketua Persidangan Mahkamah Kehormatan Partai PPP Ali Hardi Kiai Demak lebih lanjut mengatakan, pihak pemohon harus melengkapi materi laporannya, menyertakan bukti dan menghadirkan pihak lain seperti DPP, atau DPW PPP NTB. Setelah itu, Selasa (20/10) pemohon bisa hadir kembali dan membacakan laporannya di hadapan termohon dan anggota mahkamah.
Hanya saja, mantan anggota DPR daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini menegaskan bahwa tugas mahkamah hanya menerima (laporan lemohon), tidak menerima, dan menolak berdasarkan bukti dan pemeriksaan.
Soal tuntutan pemohon untuk pemecatan MS, Ali belum bisa memberikan kesimpulan mengingat proses persidangan belum dimulai. Namun dia meyakinkan bahwa proses dan hasil mahkamah nantinya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (adil) dan demi kepentingan partai ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum MS, Achmad Leksono berharap ada win-win solution antara dua pihak demi kepentingan partai yang saat ini menuju pilkada di Dompu. “Nanti kita cari formula terbaik untuk bisa win win solution,” ucapnya singkat.
Hadir dari pihak pemohon yakni Wakil Ketua DPC PPP Dompu Abdul Haris, Wakil ketua DPC Dompu Islamiyah, Sekretaris DPC PPP H.A.Chalik dan A.W.Syafrudin Wakil S,ekertaris DPC PPP Dompu. Sementara pihak MS diwakilkan kepada pengacaranya. Kemudian dari Mahkamah Kehormatan dihadiri lima orang.
Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar