LUGAS | Kota Bekasi - Dua pihak bertikai soal penutupan secara permanen akses jalan umum di wilayah RW 06A Perumahan Jaka Permai Kelurahan Jakasampurna, dipanggil Lurah pada Kamis (10/09/2020).
Inisiatif pengurus RW 06A yang ingin menutup permanen Jalan Cendana Raya ditentang warga dan seluruh perangkat di RW 011 yang persis berada di belakang perumahan, dan menggunakan jalan Cendana sebagai akses menuju jalan raya.
Kedua RW yang bertikai dimediasi dengan dipertemukan di Aula Kantor Kelurahan Jaka Sampurna, Jl. KH. Noer Ali No.1, RT.008/RW.002, Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dalam pertemuan itu dihadiri Lurah Jaka Sampurna Edi Djunaedi, Sekertaris Lurah Triyanto, Bhinmaspol Kelurahan Jaka Sampurna Sulistianto, Bhabinsa Kelurahan Jaka Sampurna Haryadi, Sesepuh Kp. Pulo Gede Noer Ali, Ketua RW 011 (Noerhadi), Ketua RW 06A (Yusron), jajaran pengurus kedua RW, perwakilan RT dari RW masing-masing dan sejumlah perwakilan warga.
Baca juga:
Tutup Permanen Jalan Umum, Ketua RW 06A Jakasampurna Terancam Pasal Berlapis
"Dari hasil keputusan musyawarah ini didapat beberapa point kesepakatan oleh kedua belah pihak, point yang pertama Jl. Cendana Raya tidak boleh ditutup permanen, point kedua, selama pandemi COVID-19, akses jalan tersebut tetap ditutup untuk umum, spanduk (penolakan) yang sudah dipasang untuk diturunkan," terang Edi Djunaedi, Lurah Jaka Sampurna.
"Saya juga menyarankan untuk Ketua RW 011 dan Warga RW 011 untuk sesegera mungkin menurunkan spanduk penolakan yang sudah dipasang, hal tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda," lanjut Edi Djunaedi.
Lurah Jaka Sampurna Edi Djunaedi juga mengungkapkan bahwa penutupan sementara ruas Jalan Cendana Raya akan dievalusai selama 6 bulan kedepan. "Kita lihat dampak baik atau buruknya dan perkembangan COVID-19 di wilayah kami," ujar Edi Djunaedi.
”Pertemuan ini bukan hanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan tetapi pertemuan ini menjadi satu ajang silahturahmi antar warga kita, semoga kedepannya bisa lebih baik dan harmonis," tutup Edi Djunaedi.
Inisiatif pengurus RW 06A yang ingin menutup permanen Jalan Cendana Raya ditentang warga dan seluruh perangkat di RW 011 yang persis berada di belakang perumahan, dan menggunakan jalan Cendana sebagai akses menuju jalan raya.
Kedua RW yang bertikai dimediasi dengan dipertemukan di Aula Kantor Kelurahan Jaka Sampurna, Jl. KH. Noer Ali No.1, RT.008/RW.002, Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dalam pertemuan itu dihadiri Lurah Jaka Sampurna Edi Djunaedi, Sekertaris Lurah Triyanto, Bhinmaspol Kelurahan Jaka Sampurna Sulistianto, Bhabinsa Kelurahan Jaka Sampurna Haryadi, Sesepuh Kp. Pulo Gede Noer Ali, Ketua RW 011 (Noerhadi), Ketua RW 06A (Yusron), jajaran pengurus kedua RW, perwakilan RT dari RW masing-masing dan sejumlah perwakilan warga.
Baca juga:
Tutup Permanen Jalan Umum, Ketua RW 06A Jakasampurna Terancam Pasal Berlapis
"Dari hasil keputusan musyawarah ini didapat beberapa point kesepakatan oleh kedua belah pihak, point yang pertama Jl. Cendana Raya tidak boleh ditutup permanen, point kedua, selama pandemi COVID-19, akses jalan tersebut tetap ditutup untuk umum, spanduk (penolakan) yang sudah dipasang untuk diturunkan," terang Edi Djunaedi, Lurah Jaka Sampurna.
"Saya juga menyarankan untuk Ketua RW 011 dan Warga RW 011 untuk sesegera mungkin menurunkan spanduk penolakan yang sudah dipasang, hal tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda," lanjut Edi Djunaedi.
Lurah Jaka Sampurna Edi Djunaedi juga mengungkapkan bahwa penutupan sementara ruas Jalan Cendana Raya akan dievalusai selama 6 bulan kedepan. "Kita lihat dampak baik atau buruknya dan perkembangan COVID-19 di wilayah kami," ujar Edi Djunaedi.
”Pertemuan ini bukan hanya untuk menyelesaikan suatu permasalahan tetapi pertemuan ini menjadi satu ajang silahturahmi antar warga kita, semoga kedepannya bisa lebih baik dan harmonis," tutup Edi Djunaedi.
Berita terkait:
Warga Tolak Penutupan Jalan di Perumahan Jaka Permai
Warga Tolak Penutupan Jalan di Perumahan Jaka Permai
Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar