LUGAS | Taliabu - "Katorang masyarakat bodo ini bingung deng kontraktor dong pung cara kerja, besi dengan cor banya-banya ini kong tara kasi kalar akang tu, ini yang salah pemerintah ka kontraktor ka katong masyarakat, dia pe anggaran me torang tar tau, katong yang lia juga saki hati," ujar seorang warga.
Sudah menjadi rahasia umum, beberapa proyek yang mangkrak dan tak kunjung diselesaikan ditambah sebagian proyek-proyek yang tidak memiliki papan proyek sebagai bentuk tranparansi, tampak di beberapa penjuru kota Bobong, Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemandangan yang familiar di kalangan masyarakat ini kerap menjadi bahan perbincangan yang menarik dan sering dijadikan sebagai bahan lelucon oleh masyrakat yang setiap harinya beraktifitas di sekitar proyek tersebut .
Lihat saja proyek jembatan Bobong-Ratahaya, talud jalan Bobong-Ratahaya, jembatan Fangahu, jembatan jalan Air Minggu-Kramat, Masjid Raya Wayo, jembatan di Desa Wayo, jembatan jalan Wayo-Talo, dan jembatan menuju TPU Desa Bobong. Sebagian telah rusak dalam jangka pendek setelah difungsikan, sebagian telah rusak sebelum dipergunakan, dan beberapa proyek tersebut tidak memiliki papan proyek saat dikerjakan.
Sebagian masyarakat bingung dengan adanya proyek yang selama ini dikerjakan oleh pihak ketiga, proyek yang dikerjakan tidak diselesaikan, adapun yang telah dikerjakan belum lama digunakan telah rusak kembali.
"Katorang masyarakat bodo ini bingung deng kontraktor dong pung cara kerja, besi dengan cor banya-banya ini kong tara kasi kalar akang tu, ini yang salah pemerintah ka kontraktor ka katong masyarakat, dia pe anggaran me torang tar tau, katong yang lia juga saki hati," ujar seorang warga.
Lanjutnya, "ada yang so jadi torang cuman nikmati capat-capat saja" ujar warga yang tak mau disebutkan namanya itu, Selasa (22/06/2020).
Pembangunan Infrastruktur di era reformasi dan otonomi daerah mensyaratkan adanya Feedback
atau umpan balik semua elemen ataupun instansi terkait, baik itu dalam
lingkup OPD, LSM, Pers dan masyarakat untuk mengontrol. Transparansi
Informasi telah menjadi amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik sehingga menjadi sebuah kewajiban pihak ketiga atau
swakelola untuk memasang papan informasi terkait proyek yang dikerjakan
dan melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus mengontrol dan mengevaluasi
hal tersebut dengan kontinyu baik secara administrasi maupun secara
teknis.
Selain tertuang dalam UU KIP tentang keterbukaan informasi publik, hal terkait pemasangan papan nama proyek ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.(Bagian III Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Permen PU 29/2006)
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.(Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi)
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.(Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi)
Reporter : Tim Lugas | Editor: Mahar P
Selain tertuang dalam UU KIP tentang keterbukaan informasi publik, hal terkait pemasangan papan nama proyek ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.(Bagian III Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Permen PU 29/2006)
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.(Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Persyaratan dan Lingkup Pelaksanaan Konstruksi)
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.(Lampiran II Permen PU 12/2014 tentang Tahapan dan Metode Pelaksanaan Konstruksi)
Reporter : Tim Lugas | Editor: Mahar P
Tidak ada komentar