LUGAS | Taliabu - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) acapkali menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan Pemerintah Desa, hal ini tak lain dikarenakan kurangnya pemahaman tentang regulasi dan Petunjuk Teknis (juknis) yang telah diatur oleh pemerintah baik melalui Permendes PDTT No. 6 tahun 2020, maupun Juknis Pendataan Calon Keluarga Penerima BLT-DD yang diaturdalam Surat Edaran Dirjen PPMD No. 8/Pri.00/IV/2020.
Seperti halnya terjadi di Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan, dimana sampai dengan saat ini pembagian BLT-DD belum dapat terealisasi dikarenakan adanya tarik ulur dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa pendataan calon penerima BLT-DD tidak relevan dan merata.
Kegaduhan di masyarakat ini disebabkan oleh pernyataan sejumlah mahasiswa asal Bapenu dan ketua BPD yang menggiring masyarakat untuk menuntut Pemerintah Desa mengambil kebijakan agar pembagian BLT-DD disalurkan secara merata tanpa tebang pilih.
Namun Kades Bapenu Zunaidy saat dikonfirmasi oleh LUGAS menyatakan bahwa kemauan masyarakat tak lantas harus diikuti oleh Pemerintah Desa karena mekanisme pendataan dan penetapan masyarakat yang berhak menerima BLT-DD harus berpatokan kepada regulasi yang telah diatur oleh Permendes PDTT No.6 Tahun 2020.
"Kami bisa mengambil kebijakan tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan dan kami telah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme yang diatur dalam Permendes nomor 6 tahun 2020, dan kami juga berharap mahasiswa yang menuntut juga tahu aturan tersebut, sehingga tidak menggiring masyarakat ke pemahaman yang salah," tegas Kades Bapenu Zunaidy.
Saat ditanya tentang dugaan Pemerintah Desa tidak transparan dan akuntabel terkait Musyawarah Desa (Musdes), Zunaidy juga membantahnya dan mengatakan bahwa Musyawarah Desa Khusus telah dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pihak, baik itu dari Pemerintah Desa, BPD, serta Perwakilan Kecamatan dan sudah di lakukan sebanyak dua kali, kemudian pada Waktu musyawarah ke dua dihadiri oleh Pihak dari DPMD.
"Kami telah lakukan Musdessus dua kali dan yang terlibat itu aparat desa,masyarakat, BPD, dan Perwakilan Kecamatan dan serta DPMD namun tetap sebagian masyarakat dan mahasiswa tidak setuju karena dalam pendataan hanya 112 orang saja yang berhak menerima, sedangkan mau mereka pembagian harusnya merata ke semua masyarakat," ungkap Zunaidy kepada Lugas
Zunaidy menerangkan bahwa sesuai dengan regulasi ada 3 kriteria yang berhak menerima BLT-DD. "Walaupun banyak yang miskin tidak lantas semua bisa mendapatkan BLT karena sebagian sudah terdaftar sebagai PKH, BPNT, BST tidak bisa lagi menerima BLT-DD ini, dan jumlah 112 penerima ini adalah hasil akhir dari validasi serta finalisasi data setelah kami cocokan dengan data dari dinas," terang Zunaidy.
Zunaidy juga menanggapi jika masyarakat tetap berkeras ingin pembagian BLT-DD ini diratakan maka Pemerintah Desa punya solusi, yaitu mereka harus mengadakan rapat dan musyawarah dengan mengundang Masyarakat Penerima Bantuan agar BLT-DD dibagi rata kepada masyarakat lainnya sehingga BLT-DD yang harusnya diterima sebesar Rp 600.000/KK akan berkurang, namun Pemdes tidak akan bertanggung jawab terhadap apapun putusan musyawarah warga nanti jika di masa mendatang ada masalah.
"Jika masyarakat lain tetap minta pembagian BLT-DD ini diratakan maka solusinya silahkan buat musyawarah kemudian minta ijin kepada keluarga yang menerima agar sedianya mereka bagi itu anggaran Rp 600 ribu kepada yang tidak dapat, kalau mereka setuju yah silahkan saja, tetapi itu diluar wewenang dan tanggungjawab Desa, karna taunya Desa sudah menyalurkan BLT tersebut kepada keluarga yang berhak menerima," ujar Kades Zunaidy.
Reporter : Moh Sutikno H
Editor: Mahar Prastowo
2 komentar