Ketum Senkom Mitra Polri, H. Katno Hadi, SE dihadapan 420 Babinkamtibmas sewilayah Polda Mtero Jaya |
LUGAS | Jakarta - Polda Metro Jaya menyelenggarakan seminar yang menghadirkan pembicara H. Katno Hadi SE, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri dengan materi tentang Kewirausahaan, bertempat di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (17/12/2019).
Dihadapan 420 anggota Babinkamtibmas se-Polda Metro Jaya, Ketum Senkom H. Katno Hadi SE memaparkan pentingnya kemandirian dengan berwirausaha pada acara seminar yang mengambil tema "PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN PROFESIONALISME BABINKAMTIBMAS DALAM RANGKA PENGUATAN BABINKAMTIBMAS UNTUK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA."
“Keahlian berwirausaha untuk bekal masa depan tentu menjadi sangat penting artinya ketika kita nanti sudah pensiun jadi pegawai. Dan tentu harus dimulai dari sekarang, persiapannya mulai dari sekarang,” Ujar Katno.
Acara yang belangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya merupakan acara yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya dengan peserta seluruh Babinkamtibmas sewilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Ini merupakan kehormatan bagi Senkom atas diberinya kesempatan Senkom untuk menularkan ilmunya kepada para Babinkamtibmas,” ujar H.Untung Maulana, salah satu Ketua yang mendampingi Ketum saat menjadi nara sumber di Polda Metro Jaya tersebut.
Acara yang dibuka oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono diikuti oleh 420 Bhabinkamtibmas sewilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rangka penguatan Babinkamtibmas melalui peningkatan kemampuan SDM yang profesional dan kemandirian yang mendorong partisipasi masyarakat terhadap pengawasan penyelenggara pelayanan publik.
Kapolda dalam sambutan pembukaanya mengimbau kepada masyarakat terkait dengan perayaan natal dan tahun baru untuk bisa mematuhi peraturan penggunaan petasan atau kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2020. Sebab jika tidak, maka polisi akan melakukan penyitaan.⠀ ⠀
“Ada aturannya, kembang api yang besar tidak boleh,” tegas Gatot.
Gatot menerangkan, terkait penggunaan dan pembelian petasan dan kembang api ada regulasi dan aturan tersebut tercantum dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2008.
Pada pasal 10 poin 5 disebutkan petasan yang diizinkan untuk masyarakat yakni yang berukuran kurang dari 2 inchi, tutupnya.
(L/PJD/BKN)
1 komentar