LUGAS | Jakarta - Terkait tudingan memperlakukan sewenang-wenang kepada PT Tucan Pumpco Service Indonesia (TPSI) selaku salah satu debitur, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya dengan tegas membantah pernyataan Cecep Sudirman selaku kuasa hukum PT TPSI. Baca: Anda Debitur Bank DKI? Hati-hati Aset Agunan Dilelang Sepihak
"Bank DKI telah menerbitkan 4 kali surat peringatan tanpa ada realisasi penyelesaian tunggakan kredit oleh PT. TPSI” ujar Zulfarshah melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (3/11).
Selain menyampaikan peringatan penyelesaian kewajiban, Zulfarshah menyebutkan, bahwa Bank DKI telah melakukan kajian terhadap permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Tucan Pumpco.
"Hasil dari permohonan restrukturisasi debitur Tucan Pumpco tidak dapat diproses karena Tucan Pumpco tidak memenuhi unsur dari 3 pilar restrukturisasi, sehingga Bank DKI menempuh jalur eksekusi lelang agunan kredit," ujar Zulfarshah.
Menurut Zulfarshah, masalah ini sederhana, yaitu pihaknya berhutang dan silahkan membayar saja, dan permasalahan akan selesai.
Selain menyampaikan peringatan penyelesaian kewajiban, Zulfarshah menyebutkan, bahwa Bank DKI telah melakukan kajian terhadap permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan oleh Tucan Pumpco.
"Hasil dari permohonan restrukturisasi debitur Tucan Pumpco tidak dapat diproses karena Tucan Pumpco tidak memenuhi unsur dari 3 pilar restrukturisasi, sehingga Bank DKI menempuh jalur eksekusi lelang agunan kredit," ujar Zulfarshah.
Menurut Zulfarshah, masalah ini sederhana, yaitu pihaknya berhutang dan silahkan membayar saja, dan permasalahan akan selesai.
Cecep Sudirman selaku kuasa hukum PT TPSI menyatakan kliennya merasa diperlakukan sewenang-wenang karena pihak Bank DKI memasang harga yang terus diturunkan terhadap asetnya, kemudian dibeli sendiri oleh Bank DKI.
Dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh PT Bank DKI melalui Balai Lelang Swasta di KPKNL Jakarta V yang dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dengan limit lelang awal Rp 70 miliar, kemudian limit lelang kedua turun jadi Rp60 miliar, limit lelang ketiga turun lagi jadi Rp55 miliar. "Ini bisa jadi modus bagi PT Bank DKI untuk meraih keuntungan lain dari penjualan kembali aset debiturnya. Pada lelang keempat dan kelima pada hari Senin tanggal 31Oktober 2016 limit lelang Rp55 miliar yang akhirnya dibeli sendiri oleh PT Bank DKI dengan harga yang sama Rp55 miliar," terang Cecep.
editor: mahar prastowo
redaksilugas@gmail.com
telegram.me/tabloidlugas
Tidak ada komentar